Showing posts with label Info Agama. Show all posts
Showing posts with label Info Agama. Show all posts

Tuesday, 7 April 2015

Hukum Transaksi Via Telepon Menurut Fiqih Islam

Perkembngan teknologi yang kian pesat, ternyata memunculkan problematika tersendiri,diantaranya dalam persoalan bisnis. Sebagaimana umumnya para pembisnis ketik memesan barang mereka tidak perlu repot datang ketempat pemesanan. Teknologi memudahkannya dengan cukup memesan via telepon atau sejenisnya denga kesepekatan system pembayaran melalui transfer. 

Pertanyaannya :

 
a.    Sahkah transaksi seperti diatas dan termasuk dalam akad apa?

Jawab : akad tersebut dapat dikatakan akad salam yang sah, jika disertai persyaratn uang uka dimajelis al-aqdi (tempat berlangsungnya transaksi). Atau bisa dikategorikan bai’ al-mushuf  fi al-dzimmah (jual beli yang disifati), jika tsaman (harga) atau mabi’ sudah ditentukan dalam akad.

Referensi.

Info Untuk Kita


b.    Bagaimana pengertian tentang majlis Al-aqdi terkait dengan kasus di atas (penyerahan uang muka dalam akad salam)?

Jawab : pengertian majlis al-aqdi adalah satu masa dan satu waktu dimana antara kedua belah pihak bertransaksi. Sementara pengertian penyerahan uang muka dalam akad salam adalah penerimaan transfer disaat kedua belah pihak belum dianggap berpisah dari tempat akad menurut kebisaan.

Referensi.


Info Untuk Kita


Sumber, Kang Santri (Lirboyo), edisi 2.

Hukum Menjual Pelanggan Menurut Fiqih Islam

Mempunyai pelanggan bagi setiap pedagang itu hal yang biasa, dilakukan demi kelancaran roda perdagangan. Namun terkadang ada sebagian pedagang yang menjual pelanggannya kepada orang lin. Pertanyaannya adalah bolehkah menjual pelanggan?

Jawaban : boleh dan termasuk nuzul’aini al-wajhaif (menjual hak)

Referensi.

Info Untuk Kita


Sumber, Kang Santri (Lirboyo), edisi 2.

Standar Kemasan Barang Dagangan Menurut Fiqih Islam

Demi mendapatkan respon dari konsumen, banyak model dan corak kemasan yang ditawarkan oleh perusahaan. Sebagaimana yang kita temukan dipasar-pasr, mulai dari kemasan makanan, minuman, hingga obat-obatan, yang notabenenya sulit untuk mengetahui isi barang tersebut . pertanyaannya adalah bagaimana standar kemasan yang diperbolehkan menurut syara (ketentuan ajaran islam)?

Jawabannya : standar kemasan yang diperbolehkan oleh syara’ apabila :
-  Terdapat islah (untuk kepentingan barang didalamnya)
-  Terhindar dari unsur ghurur (penipuan)
-  Tempat yang digunakan sesuai dengan batas kebutuhan.

Referensi.


Info Untuk Kita


Sumber, Kang Santri (Lirboyo), edisi 2.

Hukum Dan Status Transaksi Melalui Transfer Menurut Fiqih Islam

Apakah pengiriman melalui transfer yang sudah masuk kerekening kemudian diambil lewat ATM dapat dikatakan qabdl (serah terima )?

Jawab : dapat dikategorikan qabdl, sedangkan status ATM adalah hanya sebagai saran.

Refernsi.


Info Untuk Kita


Sumber, Kang Santri (Lirboyo), edisi 2.

Hukum Tradisi Makan Di Warung Makan Menurut Fiqih Islam

Kebiasaan masyarakat kita keluar masuk warung, langsung memesan makanan dan melahapnya tanpa mengetahui harganya terlebih adhulu serta kejelasan transaksinya. Pertanyaannya apakah model transaksi demikian diperkenankan?

Jawab : boleh, karena termasuk djanar-ridla bial-badal (kerelaan pemilik barang dengan adanya pengganti.

Referensi.


Info Untuk Kita




Sumber, Kang Santri (Lirboyo), edisi 2.

Hukum Dan Legalitas Jual Beli-(nya) Anak Kecil Menurut Fiqih Islam

Semakin pesatnya perkembangan jaman, sedikit banyak pengaruh kecerdasan anak.  mereka bisa beli dan jajan sendiri,lebih-lebih anak yang masih duduk di bangku TK, mereka tidak mau berangkat sekolah jika tidak diberi uang jajan dari orang tuanya. Pertanyaannya sah trransaksi yang dilakukan anak kecil ?

Jawab : hukumnya sah, jika sesuatu yang dibeli barang yang berharga (al-haqir)

Referensinya.

Info Untuk Kita

Hukum Transaksi Tanpa Ijab Dan Qobul Menurut Fiqih Islam

Melihat fakta jual beli di masyarakat, banyak dikalangan mereka menerapkan transaksi jual beli yang tidak disertai dengan ijab dan qobul bahkan praktek semcam ini sudah menjamur dan membudaya dimasyarakat, pertanyaannya adalah sah tidakkah transaksi masyarakat bagaimana penjelasan diatas.

Jawab : menurut imam An-Nawawi dan Al-Gajali hukumnya sah

Referensinya :

Info Untuk Kita